Budaya kerja BUMN adalah nilai-nilai utama bagi SDM BUMN yang harus dipatuhi secara sungguh-sungguh, konsisten, dan konsekuen. Budaya kerja BUMN bukan hanya jargon, tetapi harus diterapkan dalam keseharian bagi karyawan BUMN, mulai dari Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, manajemen/pegawai, dan karyawan/pekerja di lingkungan Badan Usaha Milik Negara, Anak Perusahaan, serta Perusahaan Afiliasi Terkonsolidasi.
Budaya kerja BUMN tertuang dalam beberapa dasar hukum, antara lain :
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 117; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4556);
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/02/2015 tanggal 17 Februari 2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara.
Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-07/MBU/07/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang NILAI-NILAI UTAMA (CORE VALUES) SUMBER DAYA MANUSIA BADAN USAHA MILIK NEGARA
Selanjutnya, melakukan internalisasi budaya kerja BUMN akhlak merupakan pekerajaan besar yang harus dilkukan kepada setiap insan BUMN. Dengan dilakukannya internalisasi budaya kerja BUMN akhklak akan membuat setiap insan BUMN menyadari seseungguhnya tentang budaya dasar dan tata nilai bekerja di BUMN. Gaya belajar orang desawa dan gaya mengajar pedagogi harus benar-benar terakomodasi dalam internalisasi budaya kerja BUMN akhlak. Bayangkan saja seseorang yang selama puluhan tahun hidup dengan menganut tata nilai tertenru sekarang "menerima" msukan baru dalam internalisasi budaya kerja BUMN akhlak yang tengah diikutinya. tentunya internalisasi budayya kerja BUMN akhlak harus dilakukan dengan cara-cara yang efektif bukan ? agar insan BUMN tidak memberikan penolakan dan resistensi terhadap budaya kerja ini.
Bila menilik kebutuhan internalisasi budaya kerja BUMN akhlak di atas, rasanya metode experiential learning menjadi pilihan metode yang tepat. Metode experiential learning memberikan insan BUMN belajar dari pengalamnnya. Tugas kita adalah memberikan sekuen program dan fasilitasi agar pengalaman yang muncul memiliki korelasi yang kuat dengan budaya kerja BUMN akhlak. orang yang belajar dari pengalamannya sendiri pastinya akan memiliki ketahanan pemahaman yang mendalam dan lebih terpelihara dibanding cara-cara konvesional seperti sesi kelas.
Metode experiential learning mampu menghadirkan cara-cara kreatif dalam internalisai budaya kerja BUMN akhlak ini. bahkan karakter programnya yang sangat mengakomodasi aspek rekreasional dirasa mampu menghadirkan pembelajaran yang asyik dalam internalisasi budaya kerja BUMN akhlak bagi para insan BUMN agar mampu meimplementasikan budaya kerja yang telah ditanda tangani oleh Erick Tohir sebagai menteri BUMN.
Comments